» Lembaga
Menimbang : | a. b. c. | bahwa untuk mengelola pengumpulan zakat , infaq dan shodaqoh secaa profesional perlu dibentuk kepengurusan Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Bantul; bahwa Masa Bhakti Pengurus Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Bantul Tahun 2006-2009 telah berakhir; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Keputusan Bupati Bantul tentang Pembentukan Pengurus Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Bantul Masa Bhakti Tahun 2009-2010; |
Mengingat : Memperhatikan : | 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta; Undang-Undang nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberpa kali terakhir dengan Undang-Undang nomor 12 tahun 2008. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 12,13,14 dan 15; Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat; Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shodaqoh di Kabupaten Bantul. Keputusan Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji Nomor D/291 Tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat; |
Menetapkan PERTAMA KEDUA KETIGA KEEMPAT KELIMA KEENAM | : : : : : : : | Membentuk Pengurus Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Bantul Masa Bhakti 2009-2013, yang terdiri atas Dewan Pertimbangan, Komisi Pengawas dan Badan Pelaksana,dengan susunan dan personalia sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan Bupati ini. Tugas Pengurus sebagaimana dimaksud dalam dictum PERTAMA adalah: a. Dewan Pertimbangan bertugas dalam memberikan pertimbangan kepada Badan Pelaksana baik diminta maupun tidak diminta terhadap pelaksanaan tugas organisasi; b. Komisi Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas administratif dan teknis pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan zakat serta penelitian dan pengembangan pengelolaan zakat; c. Badan Pelaksana bertugas : 1. menyelenggarakan tugas administrative dan teknis pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat; 2. mengumpulkan dan mengolah data yang diperlukan untuk penyusunan rencana pengelolaan zakat; 3. menyelenggarakan bimbingan di bidang pengelolaan, pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat; 4. melaksanakan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat, menyusun rencana dan program pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan zakat serta penelitian dan penbgembangan pengelolaan zakat; dan 5. Ketua Badan Pelaksana BAZ Kabupaten bertindak dan bertanggungjawab untuk dan atas nama BAZ baik kedalam maupun keluar. Dalam Melaksanakan tugasnya Pengurus Badan Amil Zakat (BAZ) bertanggung jawab kepada Bupati Bantul. Dengan ditetapkan Keputusan Bupati ini maka Keputusan Bupati Bantul Nomor 276 Tahun 2006 tentang Pembentukan Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Bantul Masa Bhakti Tahun 2006-2009 dinyatakan tidak berlaku lagi. Segala biaya yang timbul sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Baupati ini dibebankan pada anggaran Adan Amil Zakat (BAZ). Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan di : Pada tanggal : | Bantul 02 Februari 2010 |
BUPATI BANTUL M. IDHAM SAMAWI |
Bank : MANDIRI SYARIAH
Bank : MUAMALAT| Oleh: Fauzan Din SOsial |
| Semoga semakin berkembang ... |
| Oleh: idris |
| zakat memang berpotensi utk mengangkat derajat kehidupan sesama ummat muslim. namun saat ini belum dikelola secara baik. |