Kategori Berita
Berita Teratas
Infak & Shodaqoh
UPZ DPKAD(Rp 715.100)
UPZ Dinas Kesehatan(Rp 1.659.550)
UPZ KanDepag(Rp 700.000)


Daftar Muzakki
Bp. Joko Prayitno(Rp 900.000)
Bp. Sudi Widodo(Rp 500.000)
Bp. Ambar Suradi(Rp 300.000)
Ibu Kartini(Rp 500.000)
Bp. Henri Purnomo(Rp 35.313)
Ibu Jumiati(Rp 50.687)
UPZ Karyawan Bank Bantul(Rp 22.478.157)
Ibu Syamsiyati(Rp 55.000)
Bp. Maryoto(Rp 57.500)
Statistik Pengunjung
Daftar Agenda
• 26 Agustus 2010 Pentasarufan BAZ
• 18 Agustus 2010 Silaturahmi ke 1
• 12 Agustus 2010 Silaturahmi

lainnya..

Selasa, 13 Oktober 2009 - 09:08:50 WIB
Khilaf Zakat
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Hukum Fikih Zakat - Dibaca: 212 kali


KHILAF I Kapan Zakat Diwajibkan pada Kenabian Muhammad SAW? Para ulama berbeda pandangan tentang awal waktu perwajiban zakat pada kenabian Muhammad SAW. Dan yang paling rajih dari berbagai pandangan ulama tersebut adalah bahwa perwajibannya berjalan secara bertahap, yaitu selama tiga tahapan: 1. Wajib secara umum, tanpa ada batasan dan pendetailan. Zakat pada masa ini hanya berupa perintah untuk berinfaq, memberi makan, dan berbuat santun kepada sesama. Masa untuk tahapan ini adalah sebelum fase hijrah. Allah berfirman dalam surat-surat Makkiyah pada masa awal-awal: “Dan pada hartamu, ada hak yang sudah ma’lum: bagi peminta-minta dan yang tidak meminta-minta.” Allah berfirman sebagagi pujian kepada orang yang berzakat, dalam surat fusshilat: “Dan orang-orang yang menunaikan zakat.” Allah berfirman dalam surat Al-Mudatstsir tentang sebab-sebab orang-orang yang masuk neraka: “Dan kami dahulu tidak pernah memberi makan orang miskin.” 2. Dan pada tahun kedua setelah Hijrah, nas-nas menjelaskan hukum-hukum zakat secara detail menurut spesifikasi harta yang wajib dizakati, kadar nishab, dan kadar zakat yang mesti ditunaikan. 3. Pada tahun kesembilan Hijrah, ketika manusia masuk Islam secara berbondong-bondong, dan wilayah muslimin semakin luas, Rasulullah mengirim tim-tim pengumpul zakat ke berbagai wilayah tersebut untuk menarik zakat. KHILAF II Tentang Memindahwilayahkan Harta Zakat Para ulama berbeda pandangan tentang boleh-tidaknya memindahkan dana zakat dari satu negeri ke negeri lain. Madzhab Syafi’iyah dan Hanabilah berpandangan tidak bolehnya memindahwilayahkan dana/harta zakat ke luar wilayah. Adapun luar wilayah yang dimaksud oleh madzhab syari’iyah dan hanabilah adalah batasan bolehnya melakukan qashar dalam shalat, yaitu sekitar 80 KM. Dalilnya adalah hadits muadz, ketika Rasulullah SAW mengutusnya ke Yaman, “Maka, ajarkan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan kepada mereka zakat, diambil dari orang-orang kaya dan disalurkan kepada orang-orang fakir di antara mereka.” Orang fakir yang dimaksud di sini adalah orang fakir yang tinggal di negeri dimana orang kaya dan dana zakatnya ditunaikan/ditarik. Madzhab Malikiyah berpandangan tidak bolehnya memindahkan harta zakat pada radius jarak bolehnya qashar atau lebih, kecuali jika mustahiq zakat berada di luar wilayah penarikan zakat. Akan tetapi, ketiga madzhab tersebut --malikiyah, syafi’iyah, dan hanabilah--, sepakat bahwasannya harta zakat boleh dipindahwilayahkan untuk disalurkan dalam radius jarak kurang dari jarak qashar shalat. Sebab, orang yang tinggal dalam wilayah tersebut dihukumi orang mukim. Madzhab hanafiyah berpandangan makruh (dibenci) jika dipindwahwilayahkan untuk sesuatu yang tidak ada mashlahatnya, seperti menyalurkan zakat kepada kerabat sendiri. Pandangan terakhir inilah yang dipilih oleh Syaikhul Islam ibn Taimiyah. Beliau berpandangan bolehnya memindahwilayahkan harta zakat untuk disalurkan, jika ada mashlahat secara syari’i. Dalil pembolehan pemindahwilayahan harta zakat ini adalah: a. Bahwa hadits muadz tentang orang-orang fakir itu tidak hanya dimaksudkan fakir di daerah tersebut, akan tetapi berlaku untuk semua orang fakir di berbagai wilayah. b. Nabi SAW mengirimkan tim-tim penarik zakat. Maka, tim-tim tersebut kembali dari berbagai penjuru negeri yang jauh kepada Beliau SAW di Madinah untuk kemudian disalurkan kepada fuqara yang ada di Madinah. Dan jumhur ulama --hatta 3 madzhab yang tidak mengizinkan pemindahwilayahan harta zakat-- menyatakan bahwa andaipun harta zakat itu dipindahwilayahkan maka sah dan telah tertunaikanlah kewajiban zakat itu. Demikian Al-Imam Al-Muwaffiq ibn Qudamah dalam kitabnya, Al-Mughni. Wallahu a’lam.


Berita Lain

0 Komentar :

Isi Komentar :
Nama :
Website : tanpa http://
Komentar
 
 

 


Konsultan Online
Untitled Document
Arief Harjanto
bazkabbantul@gmail.com
Bank
Berikut ini adalah data bank untuk setoran zakat, Infak dan shodaqoh
Zakat
Bank : MANDIRI SYARIAH
Cabang : Bantul
No.Rek : 309.0000.676
A/n : BAZ Kab. Bantul
Bank : MUAMALAT
Cabang : Bantul
No.Rek : 0000.30.40.30
A/n : BAZ Kab. Bantul
Infak/ Shodaqoh
Bank : BANK PASAR BANTUL
Cabang : Bantul
No.Rek : 008087
A/n : BAZ Kab. Bantul
Daftar Tamu
Oleh: Fauzan Din SOsial
Semoga semakin berkembang ...

Oleh: idris
zakat memang berpotensi utk mengangkat derajat kehidupan sesama ummat muslim. namun saat ini belum dikelola secara baik.

Selengkapnya ...