Kamis, 10 September 2009 - 19:57:00 WIB
Hukum fikih Zakat
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Hukum Fikih Zakat
- Dibaca: 265 kali
Adalah rukun ketiga dari rukun Islam yang lima yang merupakan pilar agama yang tidak dapat berdiri tanpa pilar ini, orang yang enggan membayarnya boleh diperangi, orang yang menolak kewajibannya dianggap kafir. Zakat ini diwajibkan pada tahun kedua hijrah. Legitimasinya diperoleh lewat beberapa ayat dalam Alquran, antara lain firman Allah swt. yang berarti, "Dirikanlah salat, bayarlah zakat dan rukuklah bersama orang yang rukuk." (Q.S. Al-Baqarah, 43) Juga dalam firman Allah swt. yang berarti, "dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia hak tertentu buat orang yang meminta-minta dan orang yang tidak bernasib baik." (Q.S. Al Ma'arij, 24-25)
Bank : MANDIRI SYARIAH
Bank : MUAMALAT| Oleh: Fauzan Din SOsial |
| Semoga semakin berkembang ... |
| Oleh: idris |
| zakat memang berpotensi utk mengangkat derajat kehidupan sesama ummat muslim. namun saat ini belum dikelola secara baik. |